FORUM KEADILAN – Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara, Rabu 22/11/2023.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22/11.
Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ade menyebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” imbuhnya.
Polisi juga turut menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Terkait kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 KUHP.*