Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Iran Ajukan Gugatan AS ke Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag

Redaksi
Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. | Ist
Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Iran mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda.

Gugatan tersebut menyangkut aksi AS yang berkolaborasi dengan Israel terkait serangan fasilitas nuklir mereka, pemberlakuan sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan militer.

Sejumlah kantor berita di Iran melaporkan gugatan itu diajukan berdasarkan ketentuan Perjanjian Aljazair 1981 pada paragraf 1.

Melansir Iran Press, pada Selasa 12/5, memberitakan bahwa gugatan itu terdaftar dengan nomor kasus A-34. Dalam pengajuannya, Iran merinci sederet contoh pelanggaran AS termasuk perang 12 hari, sanksi ekonomi, hingga ancaman penggunaan kekuatan berlebih.

Perang 12 hari itu merujuk pada serangan brutal Israel yang dibantu Amerika Serikat pada Juni tahun lalu ke fasilitas Iran di antaranya di Fordow, Natanz, dan Isfahan.

Iran kemudian meminta kepada Mahkamah Arbitrase Internasional menjatuhkan putusan agar AS bertanggung jawab atas pelanggaran paragraf 1 Perjanjian Aljazair, meminta AS berhenti campur tangan urusan internal pemerintah Iran baik secara langsung maupun tidak langsung, meminta jaminan AS agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta ganti rugi dari AS atas dampak serangan.

Diketahui, Iran pernah menggugat AS ke Mahkamah Kriminal Internasional atau International Court of Justice (ICJ) buntut dampak sanksi ekonomi sepihak setelah Washington keluar dari kesepakatan Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) pada 2018.

Tiga tahun sebelumnya, Iran dan AS sepakat meneken perjanjian JCPOA yang berisi pencabutan sanksi dari Washington untuk Teheran, dan sebagai imbalan Iran mengurangi program nuklir atau pengayaan uraniumnya.

Tetapi, di bawah pemerintahan Donald Trump di periode pertama, AS keluar dari kesepakatan JCPOA pada 2018. Dengan demikian, Washington kembali memberlakukan sanksi dan Teheran enggan untuk mematuhi komitmen dalam perjanjian.

Negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA dimulai pada April 2021 di Wina, tetapi tidak ada kemajuan signifikan yang dicapai sejak putaran terakhir berakhir pada Agustus 2022.*