Kata Polda Metro Jaya soal Rencana Gelar Perkara Kasus Pemerasan SYL

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih belum menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, saat ini penyidik masih terus melakukan proses analisi dan evaluasi (anev) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11/2023.

Namun, Ade belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sejauh mana penyidik melakukan anev dan konsolidasi tersebut. Ia hanya menyatakan, proses anev dan konsolidasi akan dilanjutkan hingga hari ini.

Ade juga menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan oleh tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri, Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri, dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Nanti perkembangan sidik (penyidikan) akan kami infokan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 91 orang saksi dan delapan ahli sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu pada 24 Oktober dan 16 November 2023 di Bareskrim Polri.

Pada 26 Oktober, polisi melakukan penggeledahan di dua rumah Firli, yang berlokasi di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Polisi juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli untuk periode 2019-2022 sebagai barang bukti terkait kasus ini.*