KPK Hormati Proses Hukum Polda Metro Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11/2023.

Bacaan Lainnya

Alex menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 32 Ayat 2 dan 4, Firli bisa diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Presiden.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden,” ujar Alex.

Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Pos terkait