Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Termasuk Alex Tirta

Kombes Ade ungkap hasil pemeriksaan Firli Bahuri
Kombes Ade ungkap hasil pemeriksaan Firli Bahuri | Ari Kurniansyah/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Polisi sampai saat ini masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui sebanyak tiga orang saksi terkait kasus pemerasan diperiksa, salah satunya adalah Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta, hari ini, Rabu, 1/11/2023.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya, salah satunya adalah Alex Tirta,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 1/11.

Ade menjelaskan bahwa Alex telah mengonfirmasi kehadirannya untuk menghadiri proses pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB siang. Diketahui Alex Tirta sedang menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang berinisial E.

Rumah tersebut telah disewa sejak 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahunnya, kemudian rumah tersebut juga digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.

Terdapat dua saksi lainnya yang akan turut diperiksa polisi hari ini, termasuk mantan ajudan SYL.

“(Dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Alex Tirta merespons kabar terkait rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, yang digeledah Polda Metro Jaya.

Alex Tirta mengatakan bahwa rumah tersebut dipakai untuk kepentingan bisnis.

“Memang benar kalo saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya, Selasa, 31/10.

Alex Tirta mengatakan, rumah itu sudah kosong tak terpakai karena Covid-19 sejak 2020. Dia juga menjelaskan soal bertemu dengan Firli hingga ada pembahasan mengenai sewa-menyewa dan penggunaan rumah tersebut.

Firli Bahuri ingin menggunakan rumah tersebut sebagai tempat untuk istirahat, dan Alex menyetujui agar sewa rumah tersebut diteruskan oleh Firli.

Berikut penjelasan Alex Tirta mengenai sewa rumah yang digunakan untuk rehat Firli Bahuri:

Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.

1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.

2. Namun, karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.

3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar 2020. Pada pertemuan itu, Pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.

6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar.*

Pos terkait