Polda Jatim Ringkus Barang Selundupan dari Pontianak

Video penangkapan delapan truk yang diduga menyelundupkan pakaian bekas dari Surabaya ke Bali lewat Banyuwangi I Ist
Video penangkapan delapan truk yang diduga menyelundupkan pakaian bekas dari Surabaya ke Bali lewat Banyuwangi I Ist

FORUM KEADILAN – Polri menangkap delapan truk yang diduga mengangkut barang selundupan pakaian bekas dari Serawak, Malaysia.

Sumber Forum Keadilan menyebut, penangkapan itu terjadi pekan lalu oleh Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Banyuwangi menurut sumber adalah salah satu rute penyelundupan lewat darat, khususnya barang-barang selundupan yang akan diseberangkan ke Bali.

“Rute penyelundupan dari Serawak, Malaysia lewat Entikong (Kalimantan Barat), Pontianak, selanjutnya ke Surabaya,” tutur sumber.

“Dari Surabaya kemudian didistribusikan ke wilayah lain. Dalam kasus ini barang berangkat dari Surabaya mau dibawa ke Bali,” imbuhnya.

Dikatakan sumber, dugaan penyelundupan barang dari Serawak menuju Pontianak intensitasnya meningkat akhir-akhir ini. Adapun barang-barang yang biasa diselundupkan antara lain, pakaian bekas, rokok, moge (motor gede) hingga alat-alat kesehatan.

Praktik ini semakin menjamur akibat lemahnya pengawasan di perbatasan Kalimantan. Padahal lembaga atau institusi negara yang berwenang melakukan pengawasan lalu lintas barang di wilayah kepabeanan, seperti Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan, seyogianya menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara maupun keuangan negara.

Ihwal penangkapan delapan truk pengangkut barang selundupan tersebut, Kapolsek Wongsorejo AKP Darmawan membenarkannya.

Sampean konfirmasi ke Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) ya, Sepertinya yang menangani Sat Reskrim Polresta (Banyuwangi),” ucapnya, Senin 20/11/2023.

Terpisah, Kepala Unit Pidana Khusus (Kanit Pidsus) Polresta Banyuwangi Iptu Didik kepada Forum Keadilan juga membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja para sopir truk dan truk beserta barang tangkapan, kata Iptu Didik, saat ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

“Benar kegiatan tersebut kita laksanakan. Barang-barang tersebut, patut diduga merupakan hasil impor yang tidak dilengkapi dokumen, (barang berupa pakaian bekas). Untuk penanganan, saat ini kami limpahkan ke Polda Jatim bagian Indagsi  (Industri Perdagangan dan Asuransi),” jelas Didik lewat pesan WhatsApp, Senin 20/11.

Adapun Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Pemiliknya sudah kita periksa tapi kita belum bisa mengungkap identitasnya karena masih dalam proses penyelidikan,” tutur Oki, Rabu 22/11.* (Tim FORUM KEADILAN)