Andhi Pramono Sang Broker Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menyamarkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk berlian dan rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sumber kekayaan Andhi Pramono berasal dari dugaan gratifikasi para importir.

Bacaan Lainnya

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar,” kata Alex, Jumat, 7/7/2023.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bea dan cukai sebagai salah satu pos penerimaan keuangan negara seharusnya dikelola dengan sistem dan pegawai yang berintegritas. Agar selain berkontribusi yang maksimal bagi penerimaan negara, juga memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dan bebas gratifikasi,” sebut Alex.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penyelidikan dimulai saat temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan profil Andhi, sehingga KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang berujung pentersangkaan eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

“Dalam rentang waktu antara tahun 2012-2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” jelas Alex.

Rekonstruksi kasus Andhi, kata Alex, AP berperan sebagai broker antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Alex menyebut, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan AP diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan juga ditemukan transaksi keuangan melalui rekening bank milik AP dan mertuanya.* (Tim Forum Keadilan)