Terima Gratifikasi Rp59 Miliar, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin 1/4/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Senin 1/4/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Senin, 1/4/2024. Dalam sidang tersebut, Andhi divonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu hampir sama dengan tuntutan JPU yang menuntut Andhi dijatuhkan pidana penjara 10 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan Andhi itu dinilai mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi bea cukai dan dia tidak mengakui perbuatannya.

“Hal memberatkan terhadap terdakwa yakni tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantaaan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap majelis.

Di sisi lain, terdapat hal yang meringankan Andhi yaitu, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait