FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 28/3/2024.
Pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jemy diduga dimenangkan tender untuk menggarap proyek BTS 4G meskipun tidak memenuhi syarat. Ia juga diduga menjadi salah satu pihak yang mengetahui seluk-beluk pengaturan tender hingga aliran uang proyek BTS 4G.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo bersama dengan terdakwa lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp8 triliun,” kata JPU membacakan dakwaan.
JPU mengungkapkan bahwa Jemy melakukan pertemuan dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan supaya PT Fiber Home melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Karena, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.
Kemudian, Jemy juga memberikan komitmen fee sebesar 2,5 juta dolar Amerika kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo.
“Terdakwa juga membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim, selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, Jemy didakwa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti