Terima Rp240 Miliar, Kurir Uang Korupsi BTS 4G Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Windi Purnama mendengarkan putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 25/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Windi Purnama mendengarkan putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin 25/3/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan terdakwa Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama pada, Senin 25/3/2024.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Majelis Hakim membacakan putusan.

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Windi telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta secara sukarela sebelum putusan dibacakan.

Terkait menerima atau tidaknya putusan tersebut, Windi Purnama mengatakan akan mendiskusikannya dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Windi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022.

Menurut JPU, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate.

Selain pidana penjara, Windi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan penjara.

Windi disebut menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Windi menerima total uang Rp240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.*

Laporan Merinda Faradianti