Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Mulai 25 Agustus

DLH DKI larang kendaraan pegawai tak lulus uji emisi memasuki area kantor | ist
DLH DKI larang kendaraan pegawai tak lulus uji emisi memasuki area kantor | ist

FORUM KEADILAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, uji coba tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan dimulai pada 25 Agustus 2023.

Sementara pelaksanaan secara masif, kata Asep, akan dilakukan per 1 September 2023.

Bacaan Lainnya

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis. Rencana pada Jumat 25 Agustus kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi, dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu akan kami lakukan bekerja sama POM TNI, Dishub dan Polda Metro untuk melakukan uji emisi,” kata Asep di Komisi D DPRD DKI, Selasa, 22/8/2023.

Langkah tilang uji emisi itu merupakan bagian dari upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Asep menjelaskan, kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. Nantinya bengkel selain ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bisa menguji kendaraan warga.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” ujarnya.*

Pos terkait