Pj Gubernur DKI Jakarta Beri Batas Sebulan Perusahaan Rapikan Kabel Semrawut

Kendaraan dinas dilarang dibawa mudik
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. | ist

FORUM KEADILAN – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan batas waktu sebulan bagi perusahaan untuk merapikan kabel yang semrawut.

Jika lewat dari batas waktu, Heru mengancam tak akan memberikan izin penambahan jaringan kepada perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saya mintakan kepada Asbang (Asisten Pembangunan) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapihan pemasangan kabel-kabel di seluruh Jakarta,” kata Heru Budi di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 11/8/2023.

“(Apabila tak diindahkan) Ya mungkin kita pikirin izinnya, kan mereka ke depan perlu perizinan untuk tambahan jaringan dong,” sambung dia.

Lebih lanjut, Heru meminta agar pemilik kabel fiber optikĀ  untuk bertanggung jawab terhadap kerapihan pemasangan kabel di wilayah Jakarta.

Terutama di jalur rawan kecelakaan.

“Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan atau jalur dari jauh protokol sampai jalan, jalur-jalur sekunder. Kan Jakarta luas ya. Saya minta mereka rapikan dan bisa bertanggungjawab,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik kabel menjuntai di jalanan berjanji akan melakukan perbaikan dalam sebulan ke depan setelah melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI akan memberikan sanksi bila pemilik kabel tidak melakukan perbaikan.

“Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, Pemprov sanksi,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah di Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 6/8.

Afan belum memerinci sanksi apa yang nantinya akan diberikan. Dirinya hanya berkelakar akan menggunting kabel yang ada.*

Pos terkait