Demi Atasi Polusi, Modifikasi Cuaca akan Dilakukan Pekan Depan

Kualitas udara di DKI Jakarta
Kualitas udara di DKI Jakarta | Pemprov DKI Jakarta

FORUM KEADILAN – Demi menangani polusi udara di Jabodetabek, pemerintah bakal menerapkan modifikasi cuaca.

Teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Jabodetabek ini disebut akan dilakukan mulai pekan depan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait buruknya kualitas udara di Jabodetabek pada Jumat, 18/8/2023.

Awalnya, Siti menjelaskan mengenai fenomena street canyon atau pergerakan udara yang dipengaruhi oleh keberadaan gedung tinggi hingga kondisi geomorfologi Jakarta.

“Yang saya laporkan juga tadi Jakarta itu kan bentuk geomorfologinya kipas aluvial. Kipas aluvial itu dia merendah, melebar ke laut, sedangkan di pinggir-pinggirnya bergelombang dan bungkil. Kemudian selain itu ada daerah-daerah yang gedung-gedungnya tinggi. Nah, ini dalam pergerakan polusi udara, kita sebutnya street canyon,” kata Siti pada Jumat, 18/8.

Fenomena street canyon inilah yang menyebabkan udara polusi berputar-putar.

Karena itulah teknologi modifikasi cuaca diperlukan untuk menangani polusi udara.

“Artinya, udara yang polutif itu bergerak begini-begini aja gitu, kagak bisa kemana-mana. Maka kita akan lakukan modifikasi cuaca,” terangnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan BMKG membahas rencana modifikasi cuaca.

“Tadi saya sudah diskusikan, kita di KLHK udah rapat-rapat dengan BMKG juga sudah didiskusikan bahwa nanti dilihat. Kemungkinan tanggal 22, 21,22,28 (Agustus), kemudian nanti di bulan September tanggal 2, tanggal 5 dan seterusnya,” ucapnya.

Siti tidak memerinci lokasi modifikasi cuaca itu diterapkan.

Namun saat ini, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menentukan standar jenis hingga penempatan alat yang akan diterapkan.

“Tanggal 15 Agustus kemarin, badan standardisasi Nasional sudah mengeluarkan standar untuk jenis alat dan penempatan alat,” ungkapnya.*