Bukan Atur Jam Masuk, Pengamat Minta Pemprov Wajibkan ASN DKI Naik Angkutan Publik untuk Atasi Macet

Potret kemacetan di DKI Jakarta
Potret kemacetan di DKI Jakarta | Hairulloh Rizki Zakaria/Forum Keadilan

FORUM KEADILANPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Uji coba tersebut untuk mengukur efektivitas pengaturan jam kerja, serta upaya penanggulangan kemacetan.

Apakah efektif? Pengamat kebijakan di Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, efektivitas terkait kebijakan jam kerja itu baru bisa dilihat usai pemerintah melakukan uji coba.

Bacaan Lainnya

“Kita lihat praktik akhirnya saja,” ucapnya saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 12/7/2023.

Riko justru menantang Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk menggunakan transportasi publik selama dua minggu.

“Mau tidak Pj Gubernur DKI menyelenggarakan 2 minggu untuk pegawai daerah untuk menggunakan angkutan publik,” tuturnya.

Sebab, menurut Riko, selama ini kebijakan transportasi publik berjalan sendiri. Padahal kebijakan penggunaan transportasi publik diharapkan untuk memutus rantai kemacetan lalu lintas.

“Caranya dengan memindahkan orang dari transportasi pribadi ke transporasi publik. Proses ini adalah habit,” ucap Riko.

Harapannya, kata Riko, dengan mewajibkan pegawai DKI menggunakan transportasi publik dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga dapat mengurangi kemacetan.

Riko tidak menampik bahwa masih ada sedikit persoalan di transportasi umum, mulai dari terbatasnya moda transportasi hingga frekuensinya yang sedikit. Namun, kata dia, persoalan seperti ini masih bisa diatasi seiring diberlakukannya kebijakan tersebut.

“Meskipun kita punya masalah di angkutan publik, jumlahnya terbatas, frekuensi sedikit, kalau soal aman saya rasa sudah mulai nyaman, ya. MRT, LRT, KRL, Busway, sudah cukup aman dan tertib, cuman ada pesan-pesan lain yang mesti ditingkatkan,” kata Riko.

Kendati begitu, Riko menyebut, Pemprov DKI telah melakukan beberapa langkah untuk mengurangi kemacetan, meski belum efektif. Untuk itu, menurutnya kita perlu melihat dampak dari kemacetan itu sendiri.

“Dulu ada 3 in 1, ganjil genap, kemudian pembatasan jalur kendaraan bermotor dan juga jalur kendaraan truk dibatasi. Artinya kita mencari solusi untuk mengurai kemacetan,” tuturanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi