Bawaslu DKI Jakarta Teruskan soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD ke Pemprov

Bawaslu RI.
Bawaslu RI.

FORUM KEADILAN – Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis selama kegiatan car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Bawaslu DKI Jakarta berencana melakukan penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Bacaan Lainnya

Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji awalnya menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Gibran terlibat dalam tindak pidana pelanggaran pemilu. Pernyataan tersebut pun telah ditegaskan oleh Bawaslu RI.

“Bahwa terhadap kasus CFD, saya kira sudah sampaikan oleh Bawaslu RI. Kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana pemberitahuan tentang status laporan tanggal 27 Desember 2023 dari Bawaslu RI dan juga ada konpers kepada beberapa media,” kata Sakhroji kepada wartawan, Jumat, 5/1/2024.

Menurut Sakhroji, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti soal dugaan Gibran melanggar hukum lainnya, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

“Untuk pelanggaran hukum lainnya yaitu Pergub Nomor 12 Tahun 2016, hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sakhroji.

Setelah itu, Sakhroji menjelaskan, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan kegiatan Gibran selama CFD tersebut. Temuan dari penilaian tersebut akan disampaikan kepada Pemprov DKI.

“Selanjutnya Pemda Prov DKI yang melakukan penilaian dan menindaklanjuti sesuai Peraturan Per-UU-an atau Pergub tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus merilis hasil temuannya terkait aksi Gibran di CFD pada 3 Desember 2023 usai Wali Kota Solo itu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan dicatat sebagai ‘Ditindaklanjuti’. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi terkait tindakan yang harus diambil oleh instansi terkait.

Pada surat putusan tersebut, Gibran diduga melakukan kegiatan yang melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres dari partai politik. Bawaslu menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4/1.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat sebelumnya pun telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran di CFD tersebut bukan pelanggaran pidana Pemilu.*

Pos terkait