Minta Maaf, Pemprov DKI Buka Lagi Pendaftaran KJMU

KJMU. I Pemprov DKI
KJMU. I Pemprov DKI

FORUM KEADILAN – Pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) banyak dikeluhkan mahasiswa. Kini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran penerimaan bantuan pendidikan tersebut.

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Widyastuti mengatakan, pendaftaran KJMU dapat dilakukan melalui situs web resmi Pemprov DKI. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi mengenai KJMU yang beredar luas.

“Sekali lagi, mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah disinformasi ini,” imbuhnya.

Widyastuti menjelaskan, Pemprov DKI terus melakukan verifikasi dan validasi untuk memperbaiki keakuratan data terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial. Hal itu dilakukan untuk menjaga agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.

Ia menyebutkan, saat ini mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang terdaftar berjumlah sebanyak 19.023 orang. Belasan ribu mahasiswa itu tersebar di 124 perguruan tinggi, yang terdiri dari 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta, di hampir semua provinsi di Indonesia.

Diketahui, isu pemutusan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) ramai di media sosial. Terkait isu tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ada proses sinkronisasi data penerima KJMU dan dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.

“Jadi KJP, KJMU itu DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kementerian Sosial (Kemensos),” kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 6/3.*