FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI berakhir pada Minggu, 9/7/2023 kemarin.
“Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Senin, 10/7.
Selanjutnya, kata Hasyim, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg, yang dilakukan mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.
“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya, yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” jelasnya.
Kata Hasyim, nantinya hasil verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg itu akan diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS dilakukan pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas dia.*