Hakim MK Usir Ahli Pihak Gibran Usai Sebut Sidang PHPU Ilegal
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli dari pihak terkait gugatan cawapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.
Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini digelar Kamis, 1/10 malam. Rullyandi didatangkan oleh pihak terkait yaitu Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara.
Pengusiran ini bermula dari pertanyaan hakim MK Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataan di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.
“Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli,” jelas Saldi.
Ketua MK Saldi Isra meminta agar Rullyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.
“Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.
Rullyandi lalu menjawab pertanyaan hakim Arsul Sani mengenai ilegalitas persidangan MK.
Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, tetapi pencabutan itu hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang.
“Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.
Hakim Saldi yang mendengar jawaban Rullyandi, kemudian bertanya kepada pihak apakah merasa dirugikan dengan sikapnya. Tetapi, pihak Rullyandi menyebut tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.
Saldi pun menskorsing sidang setelah mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi mengenai sidang ilegal.
Usai skorsing berakhir, Saldi lalu meminta kepada Rullyandi meninggalkan ruang sidang.
Saldi menegaskan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Walaupun demikian, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.
“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan. Terima kasih. Tidak boleh menyampaikan apa-apa,” tutur Saldi di muka persidangan.
Keputusan itu menuai pertanyaan dari Rullyandi. Tetapi, Saldi meminta tidak ada tanggapan apa-apa lagi sebab keputusan sudah bulat.
“Anda tidak boleh lagi, sudah cukup,” kata Saldi menginterupsi Rullyandi.
“Baik kalau memang begitu kami menghormati,” jawab Rullyandi.
“Yang Mulia ….,” tambah dia.
“Sudah cukup,” tegas Saldi.
“Kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum,” ucap Rullyandi.
“Terima kasih. Silakan meninggalkan ruang sidang,” ungkap Saldi.
“Yang lain tidak boleh memberi komentar. Terima kasih,” lanjutnya.
Saldi lalu meminta pengertian dari pihak terkait yaitu perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara yang diwakili oleh Andi Azwan.
“Jadi, pihak terkait, ini demi menjaga suasana ya. Tolong dipahami karena keterangan tertulisnya kita terima, lisannya tidak usah disampaikan. Bisa dipahami ya?” tuturnya.
“Paham. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Andi.
Oleh karena demikian, MK hanya mendengarkan keterangan ahli Ina Setiawati saja yang dibawa oleh pihak terkait. *
