Penersangkaan Kasus Al-Zaytun Segera Dilakukan

Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun | Ist

FORUM KEADILAN – Mabes Polri memastikan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan hasil Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) diperoleh. Polri tegasnya, bersikap professional, transparan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Prinsip kehati-hatian dan ketelitian ini tidak boleh diabaikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Ramadhan. kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yakni saksi pelapor dan terlapor serta saksi ahli, terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.

“Minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli bahasa untuk mendalami,” tukasnya.

Sejumlah barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan, antara lain rekaman, dan tangkapan layar.

“Jadi kita tunggu hasil dari Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap barang bukti yang kita amankan. Apakah benar ini dilakukan oleh PG (Panji Gumilang),” ujar dia.

Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji Gumilang tertanggal 23 dan 27 Juni 2023.

“Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang),” jelas Ramadhan.

Pada tanggal 23 Juni 2023 Panji Gumilang dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Sementara NII Crisis Center di tanggal 27 Juni 2023 melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Usai pemeriksaan yang berlangsung Senin 3/7/2023, Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menemukan adanya unsur pidana lain, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.  *