Soal Kenaikan Tarif TransJakarta, DTKJ Sebut Keputusan Ada di Pemprov DKI

Sopir TransJakarta
Bus TransJakarta. | ist

FORUM KEADILAN – PT TransJakarta menyebut Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) hanya mengusulkan kenaikan tarif menjadi Rp5.000.

Keputusan akhir tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) siap menjalankan kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya jika memang dilakukan kenaikan tarif yang saat ini tengah diusulkan menjadi Rp5.000 oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ),” ungkap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri pada Jumat, 14/4/2023.

Lebih lanjut ia mengatakan pihak DTKJ memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan penyesuaian tarif.

Namun, keputusannya tetap berada di Pemprov DKI.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons usulan terkait kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 saat jam sibuk seperti yang diusulkan DTKJ.

Ia menilai TransJakarta bisa meningkatkan pendapatan dari sumber-sumber lain.

“Selain pelayanan TransJakarta itu umum, tentunya kan TransJakarta bisa dari sumber-sumber lainnya untuk meningkatkan pendapatan. Tidak harus dari tarif dinaikkan,” ungkapnya pada Kamis, 13/4/2023.

Heru  juga menyebut usulan kenaikan tarif tersebut hanya berupa survei dan masih harus dilakukan berbagai kajian.*