Ribut Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Pemprov DKI: Ada Sinkronisasi Data

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. | Ist

FORUM KEADILAN – Isu pemutusan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ramai di media sosial. Terkait isu tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ada proses sinkronisasi data penerima kedua kartu bantuan pendidikan tersebut.

Heru menjelaskan, ada mekanisme baru yang digunakan untuk pemberian KJMU dan KJP yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Jadi KJP, KJMU itu DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos,” kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 6/3/2024.

Ia mengatakan, data itu disinergikan dengan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kemensos, sehingga ada penyesuaian. Selain itu, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan bahwa pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kemensos.

Data tersebut disesuaikan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan, karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa 5/2.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” jelasnya.*