FORUM KEADILAN – Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artinya, banding istri Ferdy Sambo itu ditolak, sehingga tetap dihukum 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim banding yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4/2023.
Diketahui, pada tingkat pertama (PN Jaksel), Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Sementara tak ada hal meringankan bagi Putri.
Hakim PN Jaksel juga menyebut, pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Putri pun mengajukan permohonan banding atas vonis 20 tahun tersebut. Selain Putri, terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.*