FORUM KEADILAN – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Keputusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim banding yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4/2023.
Majelis hakim banding menilai putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) terhadap Sambo sudah benar.
Menurut hakim banding, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut, sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim banding tersebut dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perannya sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13/2.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) oleh karena itu, dengan pidana mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13/2.
Sementara terdakwa lainnya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun, dan Richard Eliezer 1,5 tahun
Sambo pun mengajukan permohonan banding atas vonis mati tersebut. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Hanya Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.*