Lakukan Klarifikasi Soal Sistem Pemilu, Aduan pada Ketua KPU Dicabut

Sidang terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU di DKPP
Sidang terkait pelanggaran kode etik Ketua KPU di DKPP | Forum Keadilan/Merinda Faradiainti

FORUM KEADILAN – Muhammad Fauzan Irvan yang melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi mencabut laporannya pada persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ia mengatakan, laporan tersebut dicabut karena pihak teradu yakni Hasyim Asy’ari telah melakukan klarifikasi secara tertulis terkait pernyataannya tentang sistem pemilu proporsional tertutup.

Bacaan Lainnya

“Setelah pernyataan beliau membuat gaduh publik, terlapor sudah melakukan klarifikasi dan menyampaikan secara tertulis. Pada intinya tidak ada intervensi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu proporsional tertutup tersebut,” kata Muhammad Fauzan Irvan di ruang persidangan DKPP, Senin, 27/2/2023.

Fauzan melanjutkan, pada pernyataan tertulisnya pengadu juga sudah berkomitmen tidak menimbulkan kontroversi terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

“Hal itu membuat kami mempertimbangkan ulang dan mencabut laporannya tapi lebih baik kami mendengar klarifikasi ini dikeluarkan langsung oleh terlapor di forum yang mulia ini,” jelasnya.

Muhammad Fauzan Irvan sudah mencabut laporannya tanggal 24 Februari 2023.

“Kami berharap ada penekanan dari yang mulia agar setiap aktivitas ataupun pernyataan yang dikeluarkan dipertimbangkan se-detail mungkin agar tidak menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan Muhammad Fauzan Irvan yang didalihkan bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup atau pemilih hanya memilih partai politik saja.

Hasyim mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Menurut pengadu (Muhammad Irfan Fauzan) pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.*

 

Laporan Merinda Faradianti