Perludem Nilai MK Masih Sebatas Mahkamah Kalkulator

Peneliti Perludem Kahfi Adnan memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 24/4/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Peneliti Perludem Kahfi Adnan memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 24/4/24. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melepas title-nya sebagai Mahkamah Kalkulator.

Menurut peneliti Perludem, Kahfi Adnan Hafiz, MK cenderung memiliki perspektif untuk melihat pada selisih hasil daripada kualitas pembuktian itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Saya kira karena MK sendiri masih banyak pertimbangkan margin dari selisih antara suara satu dengan paslon lainnya, maka sayangnya kita masih bisa katakan MK tidak lebih sebagai Mahkamah Kalkulator,” ucapnya kepada awak media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/24).

Meski begitu, kata dia, ia mengapresiasi langkah Mahkamah yang mau menggali dalil-dalil permohonan pemohon dalam proses persidangan yang bersifat substantif.

Adapun dalil-dalil permohonan tersebut ialah terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap bermasalah, politisasi bantuan sosial, dugaan cawe-cawe presiden, pengerahan aparatur sipil negara, dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dianggap bermasalah.

Selain itu, Kahfi juga menilai Mahkamah telah melakukan langkah maju dengan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia berharap dari putusan MK dapat memberikan evaluasi terhadap peraturan pemilu agar dapat memberikan asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil dalam pemilu mendatang.

“Tapi apapun itu, putusannya harus kita hormati dan saran-saran korektif harus jadi evaluasi bersama agar kita bisa mendapatkan satu kerangka hukum pemilu yang bisa menjamin asas luber jurdil,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait