Berkata Tak Sopan, DKPP Panggil Ketua KIP Banda Aceh

Langgar Kode Etik, DKPP Panggil Ketua KIP Kota Banda Aceh
Langgar Kode Etik, DKPP Panggil Ketua KIP Kota Banda Aceh

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor Panitia Pengawas Pilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh pada Jumat, 17/2/2023.

Melalui siaran langsung di laman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua DKPP sekaligus ketua hakim Heddy Lugito memanggil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut diadukan oleh lima anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kota Banda Aceh.

Mereka adalah Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana, yang secara berurutan berstatus sebagai pengadu I sampai pengadu V.

Pengadu melaporkan Indra Milwady yang diduga menghalang-halangi para pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Indra juga diduga menjatuhkan harkat martabat dan harga diri pengadu sebagai pengawas pemilu.

Lebih lanjut, Indra dilaporkan karena berkata tidak sopan di depan umum saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Adil Sejahtera dan PBB.*

 

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait