Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Dugaan Hubungan Romantis dengan Anggota PPLN

Kuasa Hukum Korban, Aristo Pangaribuan (kiri), Maria Prosperiani (kanan), kepada media di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 18/4/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Korban, Aristo Pangaribuan (kiri), Maria Prosperiani (kanan), kepada media di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 18/4/2024. | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dilaporkan  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan  Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ke Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hasyim dilaporkan dengan dugaan adanya hubungan romantis dengan seorang wanita yang juga sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Bacaan Lainnya

“Kita melaporkan Ketua KPU, ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban dari LKBH FHUI, kepada media Kamis 18/4/2024.

Aristo menyebut, dalam mencapai tujuannya, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan da mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

“Dari bulan Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024, pertama kali ketemu itu di bulan Agustus 2023. Kemudian, ini sebenarnya konteksnya dalam kunjungan dinas. Kemudian,  ini perilaku yang berulang dalam rangka memenuhi keinginan pribadinya. Ketua KPU ini diduga menyalahgunakan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi, kemudian juga yang menjadi catatan dari kami adalah, adanya relasi kuasa, dan pola perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang,” imbuhnya.

Aristo menilai, kasus yang dialami klien-nya sama dengan kasus Hasnaeni (Wanita Emas). Bahkan, perbuatan yang dilakukan Hasyim tersebut, sama dengan yang diperlakukan terhadap klien-nya. Namun, perbedaaan dari dua korban itu adalah adanya kepentingan dari wanita emas yang juga sebagai ketua partai.

“Kalau masih ingat sebelumnya ada perbuatan-perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni (wanita emas), ini perbuatannya mirip-mirip. Tetapi kalau waktu Husnaini, dia adalah sebuah ketua umum partai mempunyai kepentingan. Berbeda, klien kami seorang perempuan, petugas PPLN dia tidak mempunyai kepentingan apapun. Tetapi dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU,” katanya.

Aristo mengaku, setelah kejadian tersebut, petugas PPLN itu sudah mengundurkan diri sebelum dilaksanakannya pesta demokrasi itu. Lalu, menurutnya pelaporan saat ini dalam momentum yang tepat, sebab semua bukti dan data sudah dilengkapi, meski sudah lama terjadi.

“Sebenarnya sudah mau dilaporkan dari terakhir-terakhir tetapi takut kontra produktif. Karena mau ada pemilu pada waktu itu. Dan ini sudah lama, ini kan proses membuat pelaporan ini tidak sederhana, baru lah kita laporkan sekarang. Tidak ada konflik kepentingan apapun di sini, selain kepentingan korban, bahkan korban sudah mengundurkan diri dari PPLN, sebelum pemilu,” ujarnya.

Aristo menuturkan, barang bukti yang dimiliki juga sudah diserahkan ke pihak DKPP. Sehingga secara formil laporan tersebut sudah diterima. Dirinya berharap, DKPP bisa meloloskan materil tersebut, sampai mendapatkan jadwal sidang.

“Barang bukti ada banyak tetapi tidak bisa saya ungkapkan semua. Karena in sensitif, tetapi ada seperti percakapan-percakapan, foto-foto, dan ada bukti tertulis. Secara formil memenuhi syarat, untuk itu kita diberikan tanda terima, tetapi habis ini masih dicek dulu materilnya, mudah-mudahan bisa lolos materilnya dan akan dijadwalkan sidang.” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait