Kejagung: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap

Richard Eliezer menangis haru saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan yang dibacakan hakim di PN Jaksel, Rabu, 15/2/2023.| ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas putusan satu tahun dan enam bulan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kantornya, Kamis, 16/2/2023.

Bacaan Lainnya

Kejagung mengatakan, artinya putusan majelis hakim itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami tidak menyatakan banding, inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Fadil.

Fadil mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan banding karena melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah memaafkan Eliezer.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tutur Fadil.

“Bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15/2.

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.*