FORUM KEADILAN – Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pengurangan hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dapat mencederai rasa keadilan publik.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang di balik pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mempertanyakan pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo.
“Apakah ada bukti-bukti baru, sehingga vonis ringan itu diberikan? Kalau tidak ada bukti baru dan tidak logis tentunya akan mencederai rasa keadilan publik,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 09/08/2023.
Meski begitu, Bambang mengaku tak kaget atas putusan MA yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
“Hal seperti ini sebenarnya sudah tidak mengagetkan lagi,” ujarnya.
Bambang menyebut, kultur penegak hukum di Indonesia cenderung pragmatis. Dalam pikiran pragmatis, sesuatu hal dianggap berguna jika menghasilkan manfaat atau guna bagi dirinya.
“Makanya jamak bila vonis bisa diatur dengan dalih-dalih formal yang menjauh dari tujuan hukum, yakni untuk keadilan dan membuat efek jera,” ucapnya.
Ketika ditanyai adanya dugaan intervensi terhadap pengurangan hukuman Ferdy Sambo oleh pihak tertentu, menurut Bambang hal seperti ini akan sebatas pada asumsi saja.
“Yang susah untuk membuktikannya dengan alasan prerogatif hakim yang tidak bisa diintervensi apa pun,” tuturnya.
Namun Bambang meyakini bahwa masyarakat umum akan terus menduga bahwa ada intervensi yang dilakukan di bawah tanah, sehingga hukuman Ferdy Sambo berubah.
“Tapi nalar publik tentu akan menghubung-hubungkan bila keputusan tersebut janggal dan dirasa tidak adil,” imbuhnya.
Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya.
Mereka ialah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang semula 20 menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf yang awalnya 15 dikabulkan menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 menjadi 8 tahun.
Sambo dkk awalnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, ditolak.*
Laporan Syahrul Baihaqi