FORUM KEADILAN – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 15/2/2023, siang.
Majelis hakim menilai Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum dan pengadilan atau justice collabolator dalam kasus ini.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Eliezer dalam vonis tersebut.
“Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak menghargai perkawanan baik dengan korban,” imbuh Hakim Wahyu.
Sedangkan hal meringankan yakni Eliezer bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masih berusia muda.
Menanggapi hal itu, Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, mengatakan dirinya menerima putusan majelis hakim tersebut.
“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ujar Rosti kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15/2/2023.
Rosti menambahkan, Eliezer adalah orang yang digunakan Tuhan untuk menghakimi para pelaku utama kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga,” tutupnya.
Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Eliezer dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin