Usai Diskon Hukuman Sambo Cs, Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak | Ist

FORUM KEADILAN – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) pada Rabu, 9/8/2023.

Kamaruddin dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Kamaruddin Simanjuntak dituding menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Bacaan Lainnya

“Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar, sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar,” ujar Kuasa Hukum ANS Kosasih Duke Arie Widagdo kepada wartawan.

Penetapan tersangka Kamaruddin ini hanya berselang sehari dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir Ferdy Sambo cs, terpidana pembunuhan Yosua, pada 8/8.

Hal ini lantas memunculkan kecurigaan publik jika penetapan tersangka Kamaruddin berkaitan dengan Sambo cs. Seolah baru kemarin pelaku dapat diskon hukuman, pengacara korban kini jadi tersangka.

“Baru kemaren ada yang lolos hukuman mati, sekarang pengacara korban jadi tersangka,” ucap seorang netizen di media sosial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kecurigaan publik itu sah-sah saja.

“Itu persepsi boleh saja,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis 10/8.

Kata Fickar, pelaporan terhadap Kamaruddin itu merupakan hal yang biasa. Tetapi ia mempertanyakan laporan yang dilakukan ANS Kosasih dilandasi atas nama korporasi atau pribadi.

“Menurut saya ya itu proses yang biasa, artinya ada orang yang merasa dicemarkan nama baiknya lalu menuntut. Yang jadi persoalan atas nama siapa Dirut PT Taspen itu menuntut, apakah atas nama pribadi atau korporasi?” kata Fickar.

Menurut Fickar, ucapan yang dilontarkan Kamaruddin lebih ditujukan kepada korporasi, sehingga jika Kosasih ingin melaporkan harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memerintahkan Dirut PT Taspen untuk melaporkan tindak pidana pencemaran yang dituduhkan tersebut.

“Jika apa yang dikemukakan oleh Kamarudin berupa analisa saja, menurut saya tidak ada dasarnya untuk dipidanakan,” sambungnya.

Kepolisian, kata Fickar, juga harus melihat ucapan yang dilontarkan Kamaruddin apakah itu masuk kategori hoax atau tidak. Sebab, PT Taspen merupakan institusi publik jadi harus siap dengan kritikan kinerjanya.

“Harus dilihat (ucapan Kamaruddin) menuduh atau menganalisa. PT Taspen kan institusi publik jadi wajar saja kalau ada keberatan atau keluhan terhadap kinerjanya,” ungkap Fickar.

Fickar menjelaskan, meski sudah ditetapkan tersangka, Kamaruddin tidak bisa ditahan karena pasal pencemaran dan penghinaan dalam KUHP hukumannya hanya berkisar 9 bulan sampai dengan 4 tahun saja.

“Argumen Kamaruddin logic karena pernyataan itu dalam konteks pelaksanaan pekerjaan profesi, seharusnya sebelum pidana jalan harus diperiksa di majelis kode etik profesi. Menurut saya lebay dan berlebihan kalau sampai ditahan, dan pasal pencemaran dan penghinaan itu dalam KUHP tidak sampai 5 tahun hanya berkisar antara 9 bulan menurut Pasal 310 sampai dengan 4 tahun dalam Pasal 311. Di bawah 5 tahun tidak bisa ditahan,” sambungnya.

Kamaruddin pun menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap dirinya merupakan langkah yang keliru.

Kamaruddin mengklaim pernyataan yang dilaporkan Dirut PT Taspen, dilakukan dalam rangka membela klien-nya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.

“Saya bela istri dan anaknya, sampai sekarang. Saya bongkar perempuan perempuannya dan aliran uangnya yang Rp200 juta per hari,” kata Kamaruddin kepada Forum Keadilan, Kamis, 10/8.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait