Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Sidang Dilanjutkan Senin Mendatang

Sidang Teddy Minahasa, Majelis Hakim tolak Eksepsi
Sidang Teddy Minahasa, Majelis Hakim tolak Eksepsi

FORUM  KEADILAN  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra atas kasus narkotika yang tengah menjeratnya.

“Eksepsi keberatan penasehat hukum untuk angka satu, tidak beralasan dan menyatakan tidak diterima,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat memimpin sidang pembacaan putusan sela dari majelis hakim di PN Jakbar pada Kamis, 9/2/2023, pagi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Teddy.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalam kasus ini PN Jakbar berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili terdakwa.

“Dengan ini memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi,” tegas Hakim Ketua.

Setelah seluruh putusan dibacakan, hakim memutuskan untuk menangguhkan sidang.

Sidang selanjutnya digelar pada Senin, 13 Februari 2023, mendatang.

“Sidang selanjutnya adalah acara pembuktian, menghadirkan saksi dan penuntut umum pada hari senin tanggal 13 Februari 2023, pada jam 9.00 WIB. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup,” tutup Hakim Ketua sambil mengetok palu.

Irjen Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mantan Kapolda Sumbar itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu Teddy lakukan bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait