FORUM KEADILAN – Kemana ujung penyidikan kematian Sempurna Pasaribu, jurnalis yang tewas dibakar bersama tiga anggota keluarga di Kabanjahe, Kabupaten Karo?
Pertanyaan tersebut saat ini ditunggu-tunggu publik mengingat adanya unsur kesengajaan dan terencana di balik kematian jurnalis yang getol memberitakan praktik perjudian dan narkoba yang begitu marak di wilayah tersebut.
Polda Sumut sejauh ini memang telah melakukan penindakan dengan menetapkan status tersangka terhadap Y dan R, dua eksekutor yang diduga sengaja membakar rumah korban dan berujung pada kematian istri, anak, cucu, termasuk korban.
Uniknya, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 187 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain
- dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Padahal dalam keterangannya di Polres Tanah Karo, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dengan tegas, lugas dan berdasarkan scientific crime investigation menyebutkan ada unsur terencana di balik pembakaran rumah tersebut.
Salah satu bukti unsur terencana tersebut disebutkan Komjen Agung Setya adalah pengintaian oleh pelaku sebelum pembakaran.
Sejatinya, unsur terencana sebagaimana diatur di dalam pasal 340 KUHP menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Pertanyannya, mengapa Polda Sumut tidak mengenakan pasal 340 terhadap kedua pelaku? Apakah pasal 340 tersebut memang disiapkan kepada si pemberi perintah?
Lantas siapa sosok pemberi perintah di balik pembakaran jurnalis Sempurna Pasaribu?
Terkait hal ini, Komjen Agung setya mengatakan pihaknya masih bekerja memburu siapa pun yang terlibat.
Lagi dan lagi, pernyataan tersebut memantik tanda tanya. Mau dan mampukah Polda Sumut melakukannya?
Santer di publik, khususnya masyarakat Kabupaten Karo, kematian jurnalis Sempurna Pasaribu dilatarbelakangi oleh praktik mafia judi yang diduga dibekingi oleh oleh oknum-oknum dari dua institusi yakni TNI dan Polri.
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan tidak ada keterlibatan prajuritnya pada peristiwa pembakaran rumah jurnalis Sempurna Pasaribu.
Penelusuran Forum Keadilan di Kabanjahe, oknum dari kedua institusi ini bahkan terkesan saling bersaing menguasai praktik perjudian di sana. Lokasi perjudian tersebar bak jamur di musim hujan. Bahkan salah satunya berada di depan bekas kantor Kodim lama.
Kondisi ini pula yang yang mendorong pemuka agama di wilayah tersebut melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Tanah Karo, menuntut pencopotan dan mengganti Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, dua pekan lalu.*