FORUM KEADILAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane Kanwil Aceh Tenggara sudah kelebihan kapasitas. Lapas yang seharusnya hanya dihuni 75 warga binaan, kini dihuni oleh 400 atau 6 kali lipat lebih warga binaan.
Karena itu, Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) Raden Bambang menyambut baik Lapas Kutacane melakukan penggeledahan kamar dan blok tahanan. Penggeledahan itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Raden Bambang, menyebut langkah yang diambil oleh Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, sangatlah tepat.
Baca juga:
Pasal Miras di KUHP Baru sudah Ada di KUHP Lama
Perketat Rekrut Hakim Hilangkan Stigma Markus di MA
Raden menyebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk lebih memperhatikan lagi Lapas-lapas yang ada di daerah, khususnya di Aceh.
Jika di persentase, Lapas di Kutacane sudah membludak hampir enam kali lipat dari kapasitas yang ditentukan.
“Saya berharap kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera membangun Lapas yang baru agar kapasitas lapas kelas II Kotacane dapat menampung para warga binaan yang memadai,” kata Raden dalam keterangannya, Sabtu, 10/12/2022.
Raden juga mendorong pemerintah daerah Aceh agar bisa membantu mencarikan jalan keluar dalam permasalahan ini agar tidak berlarut.
“Mudah-mudahan, reaksi dan tanggapan cepat dari Pj Bupati Syakir, bisa mencari jalan keluar untuk lahan pembangunan lapas baru Kotacane,” tutupnya.*