Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Hasto Disebut Sebagai Garansi Harun Masiku

Redaksi
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menyebut bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Tio selaku saksi tentang sosok Kusnadi. Tio lantas menyebut bahwa Kusnadir merupakan penyawal dari Sekjen PDI Perjuangan.

“Saudara pernah berkomunikasi dengan Saeful (eks kader PDI Perjuangan) yang di situ menyebutkan bahwa sebenarnya yang meminta ini itu adalah terdakwa (Hasto), meminta proses prosesnya adalah terdakwa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 24/4/2025.

“Secara langsung sih enggak begitu bahasanya sepertinya. ‘Ini dipantau loh’ katanya gitu oleh Syaiful Bahri, ini dipantau loh. Ada di chatting-an kalau saya gak salah kok,” jawab Tio.

Jaksa lantas menyebut bahwa JPU akan memutarkan rekaman percakapan antara Tio dan Saeful per tanggal 6 Januari 2020.

Namun, Jaksa menyebut bahwa dirinya ingin menegaskan keterangan Tio yang berkomunikasi dengan Hasto di mana Sekjen PDI Perjuangan itu menitipkan pesan ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bahwa PAW Harun Masiku ini berdasarkan ‘perintah Ibu’.

“Saudara Saeful mengatakan tadi mas Hasto menelfon lagi bilang ke Wahyu ini garansinya saya (Hasto) ini perintah dari ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi, ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” tanya Jaksa.

Tio lantas mengatakan jaksa bisa mendengarkan kembali rekaman teleponnya. Selain itu, Tio juga menekankan bahwa Hasto menjadi garansi dalam kasus PAW Harun Masiku.

“Nanti kita putarkan nanti ya. Jadi di situ Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa, Pak Hasto. Gitu ya dengan saudara Saeful?” Kata Jaksa.

“Ya Saeful-nya bicara begitu karena ada rekamannya kok,” ucap Tio singkat.

Sebagai informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi