Eks Komisioner KPU Akui Ada Tawaran Uang untuk PAW Harun Masiku di Sidang Hasto

FORUM KEADILAN – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengakui bahwa dirinya akan meloloskan Harun Masiku dalam pergantian antar waktu (PAW).
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wahyu Setiawan soal komunikasi antara dirinya dengan sejumlah pihak, termasuk eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, dan Donny Tri Istiqomah untuk meloloskan Harun ke DPR.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui adanya tawaran uang untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku.
“Iya,” ucap Wahyu mengakui dalam sidang di PN Jakpus, Kamis, 17/4/2025.
Ia menyebut, tawaran uang itu disampaikan oleh Agustiani Tio yang menyampaikan adanya dana operasional untuk PAW tersebut.
Namun, Wahyu mengaku lupa kapan tepatnya tawaran itu disampaikan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada Tio, melainkan Tio yang menawarkan.
“Saya tidak pernah meminta. Tio yang menawarkan,” katanya.
Terkait jumlah, Wahyu mengakui hanya menerima sekitar Rp150 juta. Jaksa lantas memastikan apakah nominal yang dimaksud ialah Rp750 juta dan diiyakan olehnya.
Jaksa terus mencecar Wahyu soal pesan darinya yang menyebutkan nominal 1000 (Rp1 miliar).
Wahyu berdalih respons ‘1.000’ itu hanya iseng belaka. Ia mengaku sudah lebih dahulu menyampaikan kepada Tio bahwa permintaan pergantian caleg tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan. Namun dalam percakapan itu, Tio kembali menawarkan nominal sebesar Rp900 juta.
JPU menilai, dari percakapan tersebut terlihat ada komunikasi transaksional.
Namun, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan final soal nominal uang, karena dalam pertemuan lanjutan, dirinya menjelaskan kepada Tio bahwa permohonan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Tidak ada deal. Karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” katanya.
Diketahui, Hasto didakwa telah melakukan suap dan merintangi penyidikan dalam kasus PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi