Surati Kapolda, Pelapor Desak Sidang Etik Bekas Kasat Reskrim Jakpus Segera Digelar
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum korban, Albert Sinay, menyurati Kapolda Metro Jaya agar memberikan atensi pada sidang kode etik terhadap bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP RHS. Dirinya mendesak agar sidang kode etik tersebut segera dimulai.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha berinisial CW dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan RHS ke Kabid Propram Polda Metro Jaya.
“Kita mengajukan surat kepada Kapolda Metro terkait dengan apresiasi kami dari kuasa hukum korban dalam kasus kode etik mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam surat itu kami memohon untuk profesionalisme tim sidang kode etik yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Ketua Tim Advokat Celebes Legal Center (CLC) Albert kepada wartawan, Rabu, 9/9/2026.
Dirinya menjelaskan, terdapat dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap RHS. Pertama, dugaan pemalsuan surat atau data diri korban dan terkait dugaan perselingkuhan.
“Dalam laporan kode etik itu, yang kami laporkan dan terakhir sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam itu ada dua dugaan, yang pertama adalah dugaan adanya pemalsuan surat dari data korban kemudian dugaan perselingkuhan. Itu dua dugaan kode etik yang sudah dilakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Albert mengatakan, pelapor telah diperiksa sebanyak dua kali. Selain itu, empat orang saksi dan terlapor, yakni AKBP RHS juga telah dimintai keterangan. Dirinya saat ini hanya tinggal menunggu sidang kode etik berjalan.
“Dan itu sudah lengkap berkasnya dan kini kami tengah menunggu proses sidangnya,” ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti identitas korban juga foto-foto yang diduga berkaitan dengan perselingkuhan.
“Bukti kami serahkan data diri korban karena itu ada dugaan pemalsuan dan juga foto-foto yang terkait dengan suatu hubungan perselingkuhan. Itu semua bukti-bukti dugaan,” katanya.
Dirinya berharap sidang kode etik terhadap mantan Kasat Reskrim Jakpus dapat segera digelar, apalagi seluruh berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Bekas Kapala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut dilaporkan oleh seorang warga sipil berinisial CW yang telah teregister dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Saat ini, Mabes Polri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) untuk diusut tuntas.
Adapun posisi Roby saat ini telah digantikan oleh Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
