Rabu, 09 September 2026
Menu

Singgung Kasus Andrie Yunus, MK Didesak Putus UU TNI Segera

Redaksi
Koalisi Masyarakat Sipil usai memberikan surat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Koalisi Masyarakat Sipil usai memberikan surat ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutus uji materil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Koalisi juga menyinggung putusan banding terhadap empat pelaku penyerang Wakil Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang diringankan hukumannya.

“Berlarut-larutnya Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini itu tentu akan memberikan akses yang lebih luas, kerugian konstitusional yang lebih luas kepada publik, kepada masyarakat ya,” kata perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial Ardi Manto di luar Gedung MK, Rabu, 9/9/2026.

Selain itu, hal tersebut juga berdampak pada perluasan militer ke ranah sipil, sekaligus maraknya praktik kekerasan yang berpotensial timbul di masa mendatang.

Ia menambahkan, para pelaku militer yang diduga terlibat dalam kekerasan justru diadili di peradilan militer, bukan di peradilan sipil.

“Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga begitu ya atas proses remilitarisasi atau apa namanya proses militarisme yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, juga berdampak pada masyarakat dan juga sistem demokrasi di Indonesia. Ardi menilai bahwa MK merupakan benteng terakhir untuk memperjuangkan supremasi sipil.

“Jika Mahkamah Konstitusi itu terus menunda-nunda, lalai ya dalam menjatuhkan putusan, tidak hanya kerugian korban yang akan bertambah, tetapi juga supremasi sipil di Indonesia tentunya juga yang akan terancam,” katanya.

Selain itu, dirinya juga menyinggung hasil putusan banding terhadap empat pelaku penyerang Andrie Yunus. Dalam putusan itu, dua Terdakwa dikurangi vonis penjara dan dianulir putusan pemecatannya dari dinas TNI.

“Penyiraman air keras terhadap Andri Yunus ini bukti nyata dari cacatnya sistem peradilan militer di Indonesia yang tidak bisa memberikan keadilan bagi korban, tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi publik secara keseluruhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke MK. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari kandasnya permohonan uji formil beberapa waktu silam.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri Imparsial, YLBHI KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, dan tiga perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil UU TNI ke MK. Permohonan tersebut diajukan karena mereka menilai bahwa kondisi akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja dibandingkan dengan awal reformasi.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di luar Gedung MK, Kamis, 23/10/2025.

Dalam permohonannya, mereka menguji sejumlah konstitusionalitas norma dalam UU TNI karena dianggap membuka celah hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan militer. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang operasi militer selain perang. Dalam ketentuan tersebut, TNI diberi ruang untuk membantu pemerintah daerah dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk penanganan pemogokan dan konflik komunal. Pemohon menilai pasal ini bermasalah karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 7 angka 9 terkait perbantuan militer untuk Pemerintah Daerah dan Pasal 7 angka 15 yang memuat ketentuan yang memungkinkan TNI terlibat dalam penanggulangan ancaman siber. Selanjutnya, Pasal 7 ayat 4 dipersoalkan karena dianggap membuka peluang bagi kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal lain yang juga menjadi objek uji materi adalah Pasal 47 ayat 1 yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Beberapa jabatan yang dipersoalkan antara lain di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, Pasal 53 ayat 1 dan 2 dalam revisi UU TNI yang memperpanjang masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi atau jenderal, juga dinilai bermasalah.

Terakhir, para Pemohon juga menggugat Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum baru berlaku setelah adanya revisi atau pembentukan undang-undang peradilan militer.

Dalam petitumnya, mereka mengajukan dua model petitum, yakni meminta tafsir konstitusional terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuan yang sumir.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi