Kasus Kredit Fiktif BRIguna, Anggota TNI Ditahan Kejagung

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap dan menahan anggota TNI berinisial DSH terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIguna Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad Cibinong, Kamis, 1/8/2024.
DSH ditahan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) karena merupakan anggota TNI aktif. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan tahap pertama melalui mekanisme Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 2/8.
DSH diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat kasus dugaan kredit fiktif di beberapa cabang Bank BRI.
Awalnya, DSH mengajukan kredit BRIguna dengan bantuan oknum pegawai bank dalam rentang waktu 2016-2023. Kredit fiktif yang diduga dilakukan DSH telah merugikan Bank BRI mencapai Rp55 miliar.
Akhirnya, Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap DSH di kediamannya di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku mangkir dari panggilan koneksitas sebanyak tiga kali.*
Laporan Reynaldi Adi Surya