Selasa, 04 November 2025
Menu

Polda Metro Benarkan Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede atas Penyebaran Hoax

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 31/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 31/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan terhadap Dede, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, serta politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi.

Ade menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan pada 30 Juli. Laporan tersebut terkait penyebaran berita bohong (hoax) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31/7/2024.

Ade menilai bahwa pihaknya wajib melakukan pendalaman atas laporan tersebut untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung tindak pidana atau tidak. Hingga saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Kewajiban kami Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Dede, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus sama.

Selain Dede, Aep juga melaporkan eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.

Hal ini diungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong, sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” jelasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah