Isu Penundaan Pemberian Program Bansos Selama Pemilu, Bawaslu: Kami akan Beri Imbauan

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa bantuan sosial (bansos) adalah program bantuan oleh pemerintah walaupun hal tersebut bisa disalahgunakan selama masa kampanye, Bawaslu RI berharap, agar bansos tetap terus diberikan dan tidak ditunda.
“Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Puadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 9/1/2024.
Bawaslu mengatakan, jika Bansos tersebut digunakan sebagai alat untuk untuk menjanjikan atau memberikan janji kepada masyarakat, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai politik uang (money politic).
“Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang,” terang Puadi.
Kemudian, Puadi meminta agar Bansos tidak dikait-kaitkan dengan Pemilu dan ia menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan tersebut yang diatur oleh Undang-Undang adalah untuk memilih peserta Pemilu tertentu atau tidak memilih parpol peserta Pemilu tertentu.
“Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja, melainkan ketika sudah ada menjanjikan, itu dinamakan politik uang,” tambah Puadi.
“Dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, maka berlaku Pasal 547 UU 7 Tahun Tentang Pemilu,” imbuh Puadi.
Sebelumnya diketahui, hal ini bermula dari permintaan TPN Ganjar-Mahfud untuk menunda pembagian bansos adalah demi menghindari kecurigaan bahwa hal itu hanya memberikan keuntungan kepada capres-cawapres tertentu.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pembagian bansos saat kontestasi politik sangat rentan untuk dimanfaat untuk mengambil suara rakyat.
“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” jelas Todung di Jakarta Pusat, Jumat, 29/12/2023 lalu.
“Tapi menurut saya dalam konteks Pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” tegas Todung.*