Jaksa Ungkap Penghasilan Eks Jampidsus Febrie Tidak Sesuai dengan Hasil TPPU Rp350M Miliknya
FORUM KEADILAN – Jaksa mengatakan bahwa penghasilan Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sebanding dengan total hasil kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.
Jaksa menyebut bahwa Febrie telah menyamarkan sejumlah aset yang didapatkannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di ruang sidang Pengaidlan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
Mulanya, jaksa merincikan besaran pendapatan, pengeluaran hingga total kekayaan milik Febrie Adriansyah sejak tahun 2020-2025.
Febrie disebut memiliki rata-rata penghasilan sekitar Rp500 juta di setiap tahunnya. Sehingga total seluruh penghasilnya mencapai Rp3.340.503.907,00. Sedangkan pengeluaran Febrie hanya sekitar Rp2.660.313.494,00.
Jaksa lalu merincikan total harta kekayaan Febrie seluruhnya. Pada tahun 2020, total kekayaan Febrie sekitar Rp6,5 miliar lalu bertambah sekitar Rp500 juta pada tahun 2021 sehingga menjadi Rp7 miliar.
Pada tahun 2022, total kekayaan Febrie turun menjadi Rp6,3 miliar. Namun, angka kekayaan tersebut melonjak drastis menjadi Rp18.261.445.180,00 miliar pada tahun 2023 hingga 2025.
Jaksa meyakini bahwa seluruh penerimaan uang dari Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebesar Rp346 miliar dan US$440.990 berasal dari penyalahgunaan jabatan yang dimiliki Febrie saat berkuasa di Korps Adhyaksa.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pelaksanaan jabatan, kewajiban dan tugas Terdakwa,” kata jaksa.
Perbuatan tersebut dilakukan Febrie dengan cara menempatkan dan mengirim ke sejumlah rekening yang seolah digunakan sebagai modal usaha perusahaan afiliasi dan membeli aset berupa tanah dan bangunan untuk menyamarkan aset-aset hasil korupsi tersebut.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi karena penghasilan resmi Terdakwa sebagai Dirdik dan Jampidsus Kejagung tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c jo Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
