Rabu, 07 Oktober 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar Agar Lolos Tersangka di Kasus Jiwasraya

Redaksi
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian agar dirinya lolos menjadi tersangka di dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan tersebut dilakukan melalui temannya, yakni Ferry Hongkiriwang. Adapun saat itu Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana, yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7/10/2026.

Febrie disebut memeras Tan Kian membayar uang sebesar SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SG$5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tambah jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Febrie pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagao Dirtipidsus Kejagung dan menetapkan Benny Tjokorosaputro alias Bentjok sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

Penuntut umum mengatakan bahwa penetapan tersangka Bentjok membuat Tan Kian khawatir apalagi dirinya sudah diperiksa selama dua kali sebagai saksi di dalam kasus tersebut.

“Oleh karena itu Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena menganggap merupakan orang dekat dari Terdakwa,” ucap jaksa.

Tan Kian dan Ferry akhirnya bertemu di Mall Pacific Place untuk membahas kelanjutan status Tan Kian dalam perkara tersebut. Jaksa mengatakan bahwa Fery turut menakut-nakuti Tan Kian bahwa dirinya bisa menjadi tersangka.

“Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’,” kata jaksa.

Ferry Boboho lantas meminta agar Tan Kian memberikan sejumlah uang Rp55 miliar ke Tan Kian. Karena merasa ketakutan, kata jaksa, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.

“Bahwa kemudian bertempat di Hotel Ritz Carlton Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung No. 1 Kav. E. 11 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SG$5 juta atau kurang lebih senilai Rp55 miliar,” tuturnya.

Usai menerima uang tersebut, Ferry melaporkan kepada Febrie dan mengatakan agar uang tersebut “didingkinkan saja dulu”. Uang tersebut lalu diserahkan ke Nurman Herin.

Atas perintah Febrie, Nurman menyimpang uang itu ke dalam ransel dan disimpan di Kantor PT Koin Money Changer. Usai beberapa hari kemudian, Ferry lalu melaporkan ke Febrie bahwa uang tersebut telah diterima Nurman.

“Bahwa beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Nurman Herin juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp50 miliar dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tab Kian tersebut kepada Terdakwa,” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi