Eks Jampidsus Febrie Didakwa Samarkan Aset Rp346M dan US$440.990 di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa menyamarkan aset miliknya senilai RpRp346.743.821.282,00 dan US$440.990 dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) meyakini bahwa uang dan seluruh aset tersebut didapatkan Febrie dari hasil korupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan juga Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada tahun 2020-2025.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa lalu merincikan sejumlah penerimaan yang diterima Febrie, yakni sebesar SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian yang diberikan lewat Ferry Yanto Hongkiriwang agar dirinya lepas sebagai tersangka di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penerimaan saham sebesar Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku Direktur dan Pemilik PT Cahaya Baja Sukses soal penyelesaian sisa kewajiban PT CBS ke PT Krakatau Niaga Indonesia.
Penerimaan uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Febrie juga menerima sejumlah uang dari Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Boboho pada kurun waktu tahun 2020 sampai Juli 2026, yakni penerimaan uang Rp60 miliar serta tanah dan bangungan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa.
Jaksa juga mengungkap soal penerimaan uang sebesar Rp203.469.822.832,00 (miliar) dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkata tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie saat menjabat sebagai Dirdik dan Jampidsus Kejagung.
Aset Febrie Tak Sebanding dengan Penghasilan
Dalam surat dakwaan, penuntut umum merincikan besaran pendapatan, pengeluaran, hingga total kekayaan milik Febrie Adriansyah sejak tahun 2020-2025.
Febrie disebut memiliki rata-rata penghasilan sekitar Rp500 juta di setiap tahunnya. Sehingga total seluruh penghasilnya mencapai Rp3.340.503.907,00. Sedangkan pengeluaran Febrie hanya sekitar Rp2.660.313.494,00.
Jaksa lalu merincikan total harta kekayaan Febrie seluruhnya. Pada tahun 2020, total kekayaan Febrie sekitar Rp6,5miliar lalu bertambah sekitar Rp500 juta pada tahun 2021 sehingga menjadi Rp7 miliar.
Pada tahun 2022, total kekayaan Febrie turun menjadi Rp6,3 miliar. Namun, angka kekayaan tersebut melonjak drastis menjadi Rp18.261.445.180,00 miliar pada tahun 2023 hingga 2025.
Jaksa meyakini bahwa seluruh penerimaan uang dari Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebesar Rp346 miliar dan US$440.990 berasal dari penyalahgunaan jabatan yang dimiliki Febrie saat berkuasa di Korps Adhyaksa.
Perbuatan tersebut dilakukan Febrie dengan cara menempatkan dan mengirim ke sejumlah rekening yang seolah digunakan sebagai modal usaha perusahaan afiliasi dan membeli aset berupa tanah dan bangunan untuk menyamarkan aset-aset hasil korupsi tersebut.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi karena penghasilan resmi Terdakwa sebagai Dirdik dan Jampidsus Kejagung tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh Terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c jo Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
