Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN
FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Summarecon Bogor, Rabu, 7/10/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Menurut Budi, Nusron beralasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di internal Kementerian ATR/BPN.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7/10/2026.
Budi mengatakan, penyidik KPK akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
Ia menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujarnya.
Keterangan Nusron, kata Budi, juga diperlukan untuk menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan selain para tersangka yang telah ditetapkan.
Terlebih, perkara tersebut bermula dari penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Budi menyebut, uang yang diamankan dalam OTT diduga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
KPK Minta Nusron Hadir pada Pemanggilan Berikutnya
Budi mengatakan, surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima penyidik KPK. Namun, ia tidak menjelaskan kapan surat tersebut diterima. KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan pemeriksaan setelah jadwal baru ditetapkan.
“Kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,” kata Budi.
Terkait waktu pemeriksaan ulang, Budi mengatakan KPK akan menyampaikannya kemudian. Penyidik, kata dia, berharap pemeriksaan dapat dilakukan secepatnya.
“Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya,” ujarnya.
KPK menilai keterangan saksi diperlukan untuk membantu proses penyidikan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
“Pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
