Tak Punya Ijazah SMA, Denny Indrayana Sebut Gibran Tak Bisa Maju Pilpres 2029
FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam ajang pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Hal ini disebabkan Gibran dinilai tidak mengantongi bukti kelulusan atau ijazah setara SMA.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny seusai pembacaan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 6/10/2026, malam.
“Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” kata Denny Indrayana usai putusan di MK.
Ia menambahkan, Gibran baru dapat kembali berkontestasi apabila bersedia menyelesaikan program kesetaraan untuk mengantongi dokumen kelulusan yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” ujarnya.
Denny membeberkan bahwa cacat administrasi pendidikan ini sebenarnya sudah terjadi sejak Gibran mendaftar pada Pilkada Wali Kota Solo. Namun, MK dinilai memilih mengambil sikap menahan diri karena Gibran sudah terlanjur dilantik.
“Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” kata Denny.
“Saya tentu punya preferensi, tetapi saya juga mengerti dan memahami kenapa Mahkamah menahan diri pada level tidak masuk setelah pelantikan,” sambungnya.
Atas temuan dalam putusan MK yang menyebutkan ketidakberadaan sertifikat setara SMA milik Gibran, Denny mendesak agar Putra Sulung Presiden ke-7 RI itu mengundurkan diri secara legawa. Pihaknya pun berencana mendatangi DPR untuk mendorong mekanisme pemakzulan (impeachment).
“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama. Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujarnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak penggugat telah berupaya merangkul jajaran tokoh politik lain, seperti paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, untuk menyatukan langkah dalam gugatan ini meski akhirnya mereka memilih tidak bergabung.
“Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai Pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” ujarnya.
Senada dengan Denny, kuasa hukum penggugat, Bambang Widjojanto, menyoroti tindakan KPU yang dianggap ceroboh dan melanggar asas akurasi saat memverifikasi berkas pencalonan Gibran.
“Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan, berdasarkan temuan Bawaslu yang juga mengalami pembatasan akses verifikasi oleh KPU, seluruh jajaran komisioner KPU yang terlibat dalam pelolosan berkas tersebut harus dijatuhi sanksi tegas.
“Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi, karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
