Gugatan Diskualifikasi Wapres Gibran Kandas di MK, Pemohon Tak Punya Legal Standing
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendafarkan sebagai calon wakil presiden pada 2024 lalu.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan tersebut.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa, 6/10/2026.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Para Pemohon dalam hal ini ialah, Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantan Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran pada saat pencalonan Pilpres 2024 lalu.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK mendiskualifasi pencalonan Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
“Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjajanto, Senin, 21/9, malam.
Dalam dalil permohonannya, mereka mengaku bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan sengkete Pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, mereka meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu tersebut demi menegakkan keadilan substansial. Mereka meminta agar Mahkamah dapat melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, mereka menilai bahwa status Gibran sebagai cawapres saat itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Mereka menilai bahwa dua pasangan calon sebelumnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan hal tersebut.
Para Pemohon menilai bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat harus dipenuhi setiap calon yang merupakan salah satu perwujudan rakyat. Tanpa hal itu, pencalonan tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres dan dilantik sebagai wapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” katanya.
Padahal, kata dia, syarat pendidikan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa capres dan cawapres minimal berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Mereka menegaskan bahwa pencalonan Gibran cacat prosedur, apalagi, tidak pernah ada dokumen yang membuktikan bahwa Gibran menamatkan SLTA atau sederajat.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
