Denny Indrayana Cs Bakal Dorong Pemakzulan Gibran ke DPR
FORUM KEADILAN – Pihak penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berencana menyambangi DPR untuk mendorong proses pemakzulan (impeachment).
Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan milik Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Meski begitu, Mahkamah tidak bisa mendiskualifikasi Gibran. MK tidak menerima gugatan para pemohon karena tidak ada kedudukan hukum.
Kuasa hukum penggugat perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, menyampaikan bahwa konsolidasi mengenai aksi tersebut akan segera digodok dalam waktu dekat.
“Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 6/10/2026, malam.
Refly menegaskan bahwa pergerakan ke parlemen baru akan dilakukan setelah pihak penggugat resmi menerima salinan lengkap putusan dari MK. Dokumen tersebut nantinya bakal dijadikan sebagai berkas utama saat beraudiensi dengan jajaran pimpinan maupun komisi terkait di DPR.
“Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Refly mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut merapatkan barisan. Mengingat temuan MK soal ijazah Gibran merupakan fakta penting, ia berharap dorongan pemakzulan ini dapat bergulir menjadi gerakan sosial yang masif.
“Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
