Pengamat Dukung Kejagung Agar Uang Sitaan Korupsi Jadi Bonus Timnas Indonesia
FORUM KEADILAN – Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, rencana pemerintah memanfaatkan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup dapat menjadi bagian dari keberhasilan upaya pemulihan aset negara. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Iwan mengatakan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Ketika aset tersebut telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara,” kata Iwan.
Menurut Iwan, kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa kerja penegakan hukum, termasuk penyitaan aset oleh Kejagung, memiliki dampak yang lebih luas. Aset yang sebelumnya berasal dari kejahatan korupsi dapat diarahkan kembali untuk kepentingan negara, termasuk memberikan penghargaan kepada atlet yang membawa nama Indonesia di ajang internasional.
“Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat: uang yang sebelumnya dirampas dari negara, dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa,” ujarnya.
Iwan menilai, hal tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemidanaan pelaku, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan.
Dari sisi anggaran, Iwan mengatakan penggunaan aset hasil sitaan yang telah sah secara hukum dapat membantu mengurangi tekanan terhadap APBN. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan tidak semata-mata dianggap sebagai cara pemerintah mencari sumber dana alternatif.
“Yang paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai aset yang disita, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta memastikan tidak ada persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari,” kata Iwan.
Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui hubungan antara proses penyitaan aset, status hukum aset, hingga pemanfaatannya untuk kepentingan negara. Dengan mekanisme yang jelas, penggunaan aset hasil korupsi untuk bonus Timnas dan kepentingan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya melihat ini sebagai simbol kuat dari semangat Prabowo dalam pemberantasan korupsi sekaligus keberpihakan kepada prestasi olahraga nasional,” ujar Iwan.
Pengamat politik itu menegaskan, prinsip utamanya adalah aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku, melainkan sebisa mungkin manfaatnya dikembalikan kepada negara dan rakyat.
Dalam konteks tersebut, ia menilai upaya Kejagung dalam mengejar dan menyita aset hasil korupsi menjadi penting karena keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya juga dapat dilihat dari pemulihan aset untuk kepentingan publik, termasuk mendukung bonus Timnas Indonesia.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
