Senin, 05 Oktober 2026
Menu

Pengamat Nilai Hak Keuangan Wantimpres Jadi Rp76,5 Juta Terlalu Besar dan Tak Proporsional

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto saat melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2/10/2026 | Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Prabowo Subianto saat melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2/10/2026 | Instagram @sekretariat.kabinet
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hak keuangan Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ditetapkan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Pengamat menilai jumlah tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan penghasilan tetap menteri maupun penasihat khusus Presiden.

Pengamat Politik Insan Praditya Anugrah menilai, kenaikan hak keuangan Wantimpres perlu dilihat dari proporsionalitas dengan tugas yang dijalankan serta kondisi fiskal negara.

“Menurut saya, angka Rp76,5 juta per bulan untuk setiap anggota Wantimpres terlalu besar. Apalagi kalau kita bandingkan dengan menteri yang gaji dan tunjangan jabatannya sekitar Rp18,6 juta per bulan,” kata Insan dalam katerangannya, Senin, 5/10/2026.

Menurut dia, besaran tersebut juga lebih dari empat kali lipat dibandingkan penghasilan tetap menteri yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok menteri sebesar Rp5,04 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan sebesar Rp13,608 juta. Jika digabungkan, penghasilan tetap tersebut mencapai Rp18,648 juta per bulan. Angka itu belum mencakup sejumlah fasilitas dan hak lain yang melekat pada jabatan menteri.

Sementara itu, hak keuangan Ketua dan anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta per bulan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Aturan itu sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres.

Dengan besaran tersebut, seorang anggota Wantimpres menerima hak keuangan Rp918 juta dalam setahun sebelum pajak.

Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2/10. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Jika 26 anggota memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, kebutuhan anggaran untuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan atau hampir Rp23,9 miliar per tahun. Perhitungan itu belum memasukkan fasilitas dan kebutuhan operasional lainnya.

Insan menilai, besaran tersebut semakin mencolok jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada aturan lama, total gaji dan sejumlah tunjangan anggota Wantimpres mencapai sekitar Rp17,5 juta per bulan.

Dengan ketentuan baru Rp76,5 juta, terdapat selisih sekitar Rp59 juta per bulan. Artinya, besaran hak keuangan yang baru mencapai sekitar 4,37 kali ketentuan sebelumnya.

“Persoalannya bukan pada apakah anggota Wantimpres layak mendapatkan penghargaan yang memadai. Mereka tentu menjalankan fungsi penting dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden. Namun, kenaikan dari sekitar Rp17,5 juta menjadi Rp76,5 juta dalam satu lompatan menurut saya sulit dikatakan proporsional. Apalagi fasilitas lainnya juga diberikan sebesar jabatan menteri,” ujar Insan.

Jumlah Wantimpres Bertambah

Selain perubahan hak keuangan, jumlah anggota Wantimpres pada pemerintahan Prabowo juga meningkat.

Pada aturan awal, Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota. Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Dalam aturan baru, Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, tidak ada lagi batas sembilan anggota seperti dalam ketentuan sebelumnya.

Presiden Prabowo saat ini memiliki 26 anggota Wantimpres. Mereka terdiri atas Pratikno sebagai Ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, Muhammad Qodari sebagai Sekretaris sekaligus anggota, serta 23 anggota lainnya.

Secara kelembagaan, Wantimpres bukan kementerian dan tidak menjalankan fungsi eksekutif seperti menteri. Tugas utamanya ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, selain hak keuangan, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi menteri. Ketentuan mengenai fasilitas tersebut berbeda dari besaran hak keuangan bulanan.

Adapun penasihat khusus Presiden juga bukan menteri. Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Menurut Insan, perbandingan tersebut menunjukkan perlunya pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran hak keuangan Wantimpres kepada publik.

“Kalau menteri yang memimpin kementerian, memiliki tanggung jawab eksekutif dan mengelola program besar negara menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp18,6 juta, sulit menjelaskan kepada publik mengapa lembaga yang fungsi utamanya memberikan pertimbangan justru menerima Rp76,5 juta per bulan,” katanya.

Menurut Insan, kenaikan hak keuangan Wantimpres juga perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah. Menurut dia, ketika pemerintah mendorong efisiensi anggaran, kebijakan tersebut semestinya juga berlaku pada belanja untuk pejabat negara.

“Dalam kondisi fiskal sekarang, efisiensi seharusnya juga dimulai dari pejabat negara,” pungkas Insan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza